Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Diminta Bayar Rp75 Juta untuk Kerja ke Serbia, Penyelundupan PMI Ilegal Digagalkan Polisi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Diminta Bayar Rp75 Juta untuk Kerja ke Serbia, Penyelundupan PMI Ilegal Digagalkan Polisi
Foto: Konferensi Pers Kasus PMI Ilegal

Pantau - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural tujuan ke Serbia. Polisi ungkap korban diminta membayar Rp75 juta untuk bisa bekerja di sana.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan korban diminta untuk membayar hingga Rp75 juta untuk proses keberangkatan.

"Bahwa rata-rata 9 CPMI dimintai biaya proses keberangkatan ke Serbia untuk bekerja sebesar Rp 60-75 juta," kata Ronald, Sabtu (25/3/2024).

Ronald menuturkan para korban diiming-imingi pelaku akan mendapatkan gaji sebesar Rp7-20 juta per bulan

"Para 9 CPMI dijanjikan gaji sebesar Rp 7-20 juta per bulan oleh saudara J untuk bekerja di pabrik kayu atau mebel atau furniture yang berada di Serbia," ujar Ronald.

Ronald mengungkapkan pelaku melakukan modus penyelundupan calon PMI ke Serbia dengan perjalanan wisata.

"Ada rencana perjalanan yang dilakukan para tersangka dengan tujuan untuk mengelabui seolah-olah menyamarkan bahwa 10 orang yang akan berangkat ini bertujuan untuk melakukan kegiatan wisata,"

Dari keterangan korban, korban mengenal pelaku saat mengurus visa yang mana salah satu tersangka merupakan petugas yang melayani pembuatan visa.

Polisi berasil mengamankan 10 WNI berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP yang mana 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5-5 juta per orang dari biaya yang diminta untuk keberangkatan kepada para korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Penulis :
Fithrotul Uyun