Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Tetapkan Eks Bupati Meranti Jadi Tersangka Kasus TPPU

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KPK Tetapkan Eks Bupati Meranti Jadi Tersangka Kasus TPPU
Foto: Gedung KPK.

Pantau - KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Karena ditemukan adanya fakta-fakta hukum baru terkait perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali menetapkan MA (Muhammad Adil) sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan temuan awal KPK, jumlah gratifikasi dan TPPU tersebut mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

"Proses penyidikan sudah dimulai, dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini telah dijadwalkan," kata Ali.

Sebelumnya, M. Adil juga telah menjadi terdakwa dalam tiga kasus dugaan korupsi. Selama menjabat sebagai bupati, M. Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD, yang kemudian dikondisikan seolah-olah sebagai utang kepada dirinya.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh M. Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. 

Uang setoran dalam bentuk tunai kemudian dikirim kepada Fitria Nengsih, orang kepercayaan M. Adil dan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi M. Adil, termasuk untuk kegiatan safari politik dalam rencana pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

Pada Desember 2022, M. Adil juga diduga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria. Uang tersebut dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

M. Adil bersama dengan Fitria juga memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penulis :
Aditya Andreas