Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sopir Mobil Tabrak Motor Hingga PKL di BSD Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sopir Mobil Tabrak Motor Hingga PKL di BSD Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Ilustrasi Penangkapan

Pantau -  Kecelakaan terjadi di Jalan BSD Raya, Tangerang yang melibatkan mobil sedan dan sepeda motor. Pengendara mobil sedan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Rokhmatullah mengatakan saat ini polisi telah menetapkan pengendara mobil sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Rokhmatullah, Jumat (29/3/2024).

Rokhmatullah juga menuturkan pengendara mobil telah diamankan pihak kepolisian di Polres.

"Sudah diamankan, sudah di-BAP kemarin. Sudah diamankan di Polres," ujar Rokhmatullah.

Pengendara mobil tersebut dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Bunyi Pasal 310 ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (2):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat 3:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (4):

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan BSD Raya, Tangerang yang melibatkan mobil sedan dan sepeda motor pada Rabu (27/3) malam. Mobil sedan yang dikendarai RS (24) menabrak sepeda motor dan sejumlah pedagang kaki lima.

Dalam insiden tersebut satu orang yang merupakan penumpang sepeda motor berinisial AR meninggal dunia karena mengalami luka kepala robek, kuping robek, lecet pada tangan dan kaki.

Sedangkan tiga PKL berinisial UW (22) penjual gorengan, FS (32) penjual kopi keliling, dan H (22) penjual baso tusuk mengalami luka-luka.

Penulis :
Fithrotul Uyun