billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Korupsi Rp271 Triliun Jerat Suami Sandra Dewi, MUI Sebut Itu Dipengaruhi oleh Rusaknya Akhlak

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Korupsi Rp271 Triliun Jerat Suami Sandra Dewi, MUI Sebut Itu Dipengaruhi oleh Rusaknya Akhlak
Foto: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (ANTARA/MUI)

Pantau - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebut salah satu faktor banyaknya tindakan korupsi di Indonesia adalah karena rusaknya akhlak pada seseorang.

Hal tersebut diungkapkannya merespons kasus yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi karena terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

"Mengapa hal ini masih bisa terjadi? Pertama, karena akhlak dan morality dari para pelakunya memang telah sangat-sangat buruk dan jeblok," tegas Anwar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Lebih lanjut, penyebab yang lain adalah lemahnya penegakan hukum dan pemberian hukuman yang ringan kepada koruptor. Sehingga, membuat mereka tetap melakukan tindakan tersebut.

Selain itu, dia menyebutkan penyebab lain dari korupsi yakni  karena sistem pengawasan yang tidak efektif dan kesempatan bagi pelaku korupsi untuk bekerja sama dan mempraktikkan nepotisme guna mendapatkan keuntungan maksimal bagi diri mereka sendiri dan kelompok mereka.

"Niat dan kesempatan menjadi sangat relevan, karena memang faktor niat dan kesempatan inilah yang telah menjadi faktor utama bagi terjadinya praktek KKN tersebut," katanya menegaskan.

Adapun, Anwar menekankan perlunya meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai cara untuk mencegah tindakan korupsi, karena dengan begitu masyarakat akan sadar bahwa perbuatan tercela akan berujung pada hukuman yang buruk di hari akhir.

Tak hanya itu, dia menilai, untuk mengurangi tindakan korupsi, perlunya dilakukan penguatan sistem pengawasan yang canggih untuk menghambat orang-orang agar tidak mudah melakukan tindakan ilegal tersebut.

Kemudian, menurut Anwar, sistem hukum harus diperkuat untuk memiskinkan para koruptor dan memberikan hukuman yang paling berat, bahkan hukuman mati, sebagai contoh bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan yang merugikan negara.

Terakhir, dia menyampaikan, tanpa langkah-langkah tersebut, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia tidak akan dapat dihapuskan. 

"Tanpa adanya hal-hal demikian, maka praktik KKN di Indonesia tentu tidak akan bisa diberantas, sehingga nasib bangsa dan negara kita jelas akan sangat terganggu oleh ulah perbuatan mereka," ucap Anwar Abbas.

(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)

Penulis :
Ahmad Munjin