
Pantau - Kasus pengeroyokan empat pemuda di depan Polres Jakarta Pusat yang dilakukan anggota TNI masih terus bergulir. 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Komandan Pomdam Jaya Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan terdapat 32 orang telah dilakukan pemeriksaan dan 20 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah 32 orang diperiksa, 20 ditetapkan tersangka," kata Irsyad, Kamis (4/3/2024).
Irsyad menyebutkan dari 20 tersangka dibagi menjadi tida kelompok yakni provokator, penganiayaan berat, dan penganiayaan ringan.
"Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat dan kelompok penganiayaan ringan," tutur Irsyad.
Terkait dengan identitas tersangka Irsyad belum merinci, namun saat ini 20 tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 351, Pasal 55, dan Pasal 160.
Diketahui, kasus empat orang dikeroyok oknum TNI terjadi pada Kamis (28/3) sekitar pukul 01.00 WIB di depan Polres Metro Jakarta Pusat.
Pengeroyokan tersebut dipicu terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada salah satu anggota TNI Prada Lukman pada Rabu (27/3) di Pasar Cikini.
Keempat korban pengeroyokan yakni Abdullah (26), Mamik (42), Hasan (32), dan Syefri Wahyudi (25) langsung dibawa ke RS Hermina Kemayoran.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun