
Pantau - Polisi telah menetapkan sopir Fortuner arogan bernama Pierre WG Abraham sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Pierre terancam bui 6 tahun karena aksinya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan akibat perbuatannya sopir Fortuner arogan tersebut terancam 6 tahun penjara.
"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wira, Kamis (18/4/2024).
Wira mengungkapkan jika Pierre merupakan karyawan swasta dan memastikan bukan seorang anggota TNI.
"Adapun identitas tersangka yaitu inisial PWGA, lahir di Manado, 1 Agustus 1971, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat," ungkap Wira.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Pierre WG Abraham sopir Fortuner arogan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sebelumnya, PWGA ditangkap di kediamannya di Jakarta Pusat usai viral aksi arogannya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 10 April 2024 lalu. PWGA ditangkap pada Senin (16/4) malam.
Ia ditangkap polisi, setelah Marsda (Purn) Asep Adang Supriyadi yang merupakan pemilik asli pelat dinas TNI pada mobil Fortuner PWGA, membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Asep Adang mengaku tak kenal dengan sopir Fortuner. Ia juga merasa tak pernah meminjamkan pelat dinas TNI miliknya ke orang lain. Atas itu ia membuat laporan polisi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti diantaranya 2 buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku dan sempat dibuang di Lembang oleh pelaku.
Kemudian, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Serta, satu unit mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor asli B 1461 PJS milik tersangka dan satu lembar STNK Fortuner.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun