
Pantau - Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, pengacara tersangka Pegi Setiawan, mendesak Komisi III DPR untuk memanggil Kapolri dalam upaya mengungkap kejelasan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Saya sampaikan kepada pimpinan Komisi III, agar perkara ini jelas, panggil Kapolri. Duduk perkaranya jadi jelas," ujar Marwan setelah bertemu dengan pimpinan Komisi III di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (4/6/2024).
Marwan menegaskan bahwa permintaannya bukan bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, tetapi menyoroti berbagai kejanggalan dalam kasus yang terjadi pada 2016 tersebut.
"Kejanggalan ini banyak sekali, termasuk dua orang yang dianulir, Dani dan Andi," tambahnya.
Ia juga mendesak Kapolri untuk menghentikan kasus ini melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika memang unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terpenuhi.
Menanggapi permintaan Marwan, Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berlangsung.
Namun, ia memastikan Komisi III akan terus mengawasi penanganan kasus ini dengan seksama.
"Kami juga tidak bisa mengambil keputusan apapun tadi karena kami harus ada di tengah, sebagai anggota DPR," jelas Habiburokhman.
Habiburokhman juga meminta publik untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap kejanggalan dalam kasus ini tidak mengurangi prestasi Polri selama ini.
"Hal ini menjadi masukan bagi kami, namun kami tetap harus berada di posisi netral," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas