
Pantau - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, mempertanyakan temuan Satgas terkait adanya 164 jurnalis yang terlibat dalam judi online.
"Aku tuh kaget, ya. Karena yang muncul di berita itu kok spesifikasinya wartawan. Apa sebenarnya yang terjadi? Dari mana bisa teridentifikasi 164 wartawan?" kata Nani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/6/2024).
Nani mempertanyakan bagaimana temuan tersebut bisa secara spesifik menunjukkan bahwa wartawan terlibat dalam judi online.
“Apakah seseorang yang bermain judi status pekerjaannya ditanya sebagai wartawan?” tanyanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa profesi jurnalis begitu ditonjolkan dibandingkan profesi lainnya.
Untuk itu, Nani mendorong Satgas Judi Online agar membuka data pelaku judi online serta cara memperolehnya kepada publik.
"Bagaimana mendapatkan data itu hal penting. Kami butuh transparansi ke situ," tuturnya.
Mengenai jurnalis yang terlibat dalam judi online, Nani menegaskan bahwa standar hukum tetap berlaku.
Menurutnya, jika jurnalis melakukan kesalahan seperti terlibat dalam kasus kriminal, mereka harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Jadi bukan berarti dia imun sebagai wartawan, enggak diproses. Tetap (diproses) dia warga negara Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa praktik judi online telah merambah ke berbagai profesi, termasuk wartawan.
Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 164 jurnalis yang terlibat dalam praktik judi online.
Hadi menyebutkan nilai transaksinya mencapai 6.899 kali dengan jumlah uang sebesar Rp1,4 miliar.
"Ada lengkap dan alamatnya di mana," ucapnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
- Penulis :
- Aditya Andreas