Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Sekuriti Nyambi Edarkan Narkoba di Pasuruan, 49,75 Gram Sabu Disita

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Polisi Tangkap Sekuriti Nyambi Edarkan Narkoba di Pasuruan, 49,75 Gram Sabu Disita
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Freepik).

Pantau - Polisi menangkap sekuriti pengedar sabu-sabu yang bernama Mus (42) di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Purwosari, Pasuruan. Sekuriti tersebut ditangkap dirumahnya.

"Tersangka kami amankan atas dasar laporan masyarakat. Laporan itu kami tindaklanjuti dan ternyata memang benar," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Kamis (4/7/2024).

Dalam penangkapan tersebut, Agus berhasil mengamankan dua kantong berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 29,75 gram dan 20 gram.

"Total berat kotor 49,75 gram," terang Agus.

Tak hanya sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang diantaranya, ponsel, timbangan elektrik, sendok serta kemasan sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, sekuriti tersebut ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Agus.

Diketahui, penangkapan itu dilakukan pada Kamis (4/7) pagi.

Penulis :
Nur Nasya Dalila