
Pantau - Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar ganja berinisial AR (20) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. AR membeli ganja tersebut dari seorang bandar melalui media sosial.
"Dibeli dari seorang bandar inisial UG yang dihubungi di media sosial instagram," kata Plt Kasat narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman, Kamis (4/7/2024).
Disebutkan tersangka ditangkap saat sedang menunggu konsumen di wilayah Cikande pada Senin (1/7) malam, pukul 22.30 WIB. Polisi menemukan 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam tas sepatu futsal.
"25 paket ganja itu dibungkus kertas cokelat, berat 111,36 gram," jelasnya.
Ali menjelaskan, tersangka baru sebulan melakukan bisnis ganja. Tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.
Sementara, Sat Resnarkoba Polres telah menerbitkan bandar berinisial UG sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka beserta barang bukti sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polres.
"UG yang disebut sebagai pemasok masih kita kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila