
Pantau - Seorang remaja 16 tahun diperkosa pengungsi Rohingya bernama Mohammad Amir (29) hingga hamil dan melahirkan di Makassar, Sulawasi Selatan. Polisi tangkap pelaku setelah melarikan diri ke Jakarta.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengkonfirmasi kasus pemerkosaan yang dilakuka pengungsi Rohingya tersebut.
"Korbannya masih berumur 16 tahun, pelakunya warga etnis Rohingya, pengungsi Rohingya," kata Devi, Jumat (19/7/2024).
Devi menuturkan pelaku sempat kabur ke Jakarta setelah kejadian dan berhasil diamankan atas koordinasi dengan UNHCR (Komisioner Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Pengungsi) dan pihak Imigrasi.
"Setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta, alhamdulillah kerja sama kita dengan Imigrasi dengan UNHCR akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku," tutur Devi.
Devi mengungkapkan pelaku dengan keluarga korban dikenal baik sehingga pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut.
"Modusnya sebenarnya dia kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya kadang-kadang diminta untuk antar ke mana," ungkap Devi.
Devi menjelaskan aksi bejat pelaku dilakukan pelaku di dalam sebuah kamar saat pelaku membujuk korban untuk jalan-jalan.
"Nah karena sudah dekat dengan korban kemudian bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma kemudian terjadilah persetubuhan tersebut," jelas Devi.
Devi menyebutkan akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil dan saat ini telah melahirkan bayi sekitar 7 bulan.
"Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dengan usia bayi sekitar 7 bulan," ujar Devi.
Diketahui, pemerkosaan tersebut terjadi pada September 2023. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut setelah mencurigai adanya perubahan dalam diri korban.
Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri ke Jakarta, namun saat di Jakarta pelaku dikenal sebagai pengungsi bermasalah yang kerap memprovokasi rekan-rekannya untuk membuat kericuhan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perilindungan anak dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun