Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pegawai KPK Gadungan Peras ASN di Bogor jadi Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pegawai KPK Gadungan Peras ASN di Bogor jadi Tersangka
Foto: Pegawai KPK Gadungan Peras Staf Kadisdik Bogor/ANTARA

Pantau - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial YS ditangkap usai diduga melakukan pemerasan terhadap ASN di Bogor, Jawa Barat. Polisi tetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku saat ini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka.

"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP," kata Rio, Jumat (26/7/2024).

Rio menuturkan akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. "Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.

Sementara, Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto menyebutkan terdapat empat korban yang telah dimintai keterangan salah satunya Kabid Disdik.

"Statusnya empat orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi ya. Ada yang kabid, seksi, ada yang pelaksana," ujar Bayu.

Bayu mengungkapkan keempatnya masih aktif sebagai ASN karena statusnya, keempatnya masih dimintai keterangan.

"Masih aktif, karena statusnya di Polres juga masih dimintai keterangan," ungkap Bayu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap seorang pria berinisial YS yang mengaku sebagai pegawai KPK pada Kamis (25/7). Penangkapan tersebut bermula setelah mendapatkan informasi terkait pemerasan pada seorang pegawai Pemkab Bogor.

Pada penangkapan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa Uang Rp300 juta, satu unit smartphone merek iPhone, dan satu unit kendaraan Porsche berwarna putih.

Penulis :
Fithrotul Uyun