HOME  ⁄  Hukum

Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Berantas Judi Online dari Hulu ke Hilir

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Berantas Judi Online dari Hulu ke Hilir
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. (foto: Fraksi Partai NasDem)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, mengimbau aparat penegak hukum untuk memberantas judi online secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. 

Taufik juga merespons isu sosok bos judi online berinisial T yang disebut-sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.

Sosok berinisial T pertama kali diungkap oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani. 

Namun, pria yang akrab disapa Tobas, menegaskan bahwa negara seharusnya tidak perlu berfokus pada penyebutan inisial tersebut.

"Oleh karena itu, dengan ramainya persoalan mencuatnya ada inisial seseorang itu bisa membuat pihak aparat hukum fokus pada persoalan yang ada di hulunya," kata Taufik dikutip Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Ini Alasan BP2MI Ungkap Sosok "T" Pengendali Judi Online

Taufik menjelaskan, pihaknya sering mengkritik penanganan judi online yang hanya berfokus di hilir alias penindakan terhadap para pelaku.

"Pengguna-pengguna dari judi online ini yang malah diperiksa, ya kemudian juga HP-nya diperiksa dan sebagainya. Malah itu berpotensi melanggar privasi," lanjutnya.

Menurutnya, sudah saatnya aparat fokus pada bandar judi yang menjadi hulu dari kejahatan. Ia juga menyatakan pentingnya melihat para pengguna judi online sebagai korban yang harus diselamatkan dari jeratan judi.

"Fokus harus ditujukan pada siapa yang mengelola, siapa bandarnya, siapa yang menanggung pembiayaan dari praktik judi online ini dibandingkan kita hanya di ujungnya saja," ujar Taufik.

Taufik menegaskan, penekanan terhadap penyebutan inisial tidak terlalu penting. Yang paling penting adalah bagaimana menerapkan strategi dan fokus pada hulu dari praktik judi online.

"Jadi, saya tidak terlalu berfokus pada soal inisial itu, tetapi bagaimana mendesak aparat penegak hukum untuk memiliki strategi penanganan yang lebih optimal," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas