Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisi III DPR Desak Judi Online Ditindak Secara Menyeluruh

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III DPR Desak Judi Online Ditindak Secara Menyeluruh
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. (foto: dpr.go.di)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mendesak penindakan tegas terhadap para bandar, beking, dan influencer judi online (judol). 

Didik menyoroti pertumbuhan masif judol di Indonesia yang dinilai merusak masyarakat secara signifikan. Sehingga, menurutnya, perlu ada tindakan tegas secara menyeluruh. 

"Pemberantasan judi online harus dilakukan secara komprehensif, masif, terintegrasi, dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat," ujar Didik pada Jumat (2/7/2024). 

Ia menekankan, penanganan judol harus dimulai dari akar permasalahan dengan menangkap dan menindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online.

Pemerintah, melalui kewenangan yang dimiliki, diharapkan dapat secara cepat dan tegas menutup semua situs serta akses digital ke judi online. Selain itu, perlu dilakukan penegakan hukum dan pencegahan di tingkat hilir secara simultan.

"Institusi negara harus dibersihkan dari perilaku menyimpang oknum aparat dan pejabatnya. Tidak boleh ada ruang toleransi sedikit pun bagi mereka yang terlibat dalam judi online. Ini bukan hanya persoalan moral dan etika, tetapi juga merupakan tindak pidana," tegas Didik.

Didik juga mengingatkan agar judi online tidak menjadi fenomena gunung es, yang menyembunyikan banyak masalah lain di baliknya. 

Ia menekankan, pentingnya penyelesaian isu-isu seperti kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, penegakan hukum yang lemah, serta kurangnya keseriusan pemerintah dan sinergi antarlembaga.

"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menindak judi online. Blokir, tutup, dan tindak tegas. Segera matikan akses, situs, dan seluruh jejaring pendukung judi online. Bangun kerja sama dengan negara lain karena kejahatan ini bersifat lintas negara," lanjutnya.

Didik juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus lebih agresif dan masif dalam penindakan dan pemberantasan judi online. Penindakan hukum tidak boleh bersifat musiman, tetapi harus berkesinambungan hingga tuntas.

"Penindakan tidak hanya dilakukan terhadap agen, pelaku, influencer, serta penyerta lainnya, tetapi yang utama adalah para bandar dan bekingnya," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas