
Pantau - DPR RI masih menyoroti vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Heru Widodo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlindungan kepada anggotanya yang bermasalah hukum.
"Fraksi PKB tidak akan pernah menolerir siapa pun anggota DPR dari PKB sekaligus keluarganya yang bermasalah hukum. Tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," tegas Heru, dikutip Sabtu (3/8/2024).
Heru memastikan, Edward Tannur, orang tua dari Ronald juga telah dinonaktifkan baik dari Fraksi PKB di DPR maupun partai.
"Ini adalah komitmen dari DPR untuk tidak memberikan perlindungan atau toleransi kepada anggota ataupun keluarga tersangka," tambahnya.
Ia pun menyesalkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald, meskipun dalam perkara ini, Ronald telah dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ronald dengan beberapa pasal pidana pembunuhan, termasuk Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.
"Ada juga pasal tentang orang dengan tidak sengaja atau sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Tapi seluruh pasal ini tidak digunakan," jelas Heru.
Heru menambahkan, dalam kasus ini, jelas terjadi unsur penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Bahkan dari keterangan pelaku, si pelaku tidak ada inisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit. Ini sesuatu yang janggal," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas