
Pantau - Seorang kakek bernama Kalis (82), warga Desa Dermosari, Tugu, Trenggalek menjadi korban perampokan dan penyekapan oleh 3 orang di kawasan Trenggalek. Uang sebesar Rp14 juta milik korban dirampas pelaku.
Aksi kejahatan ini dilakukan pelaku di jalan nasional Trenggalek-Ponorogo, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek pada Sabtu (20/7). Saat itu, korban hendak membeli jamu dengan naik gojek.
"Waktu itu Mbah Kalis ini hendak membeli Jamu di Kelurahan Ngantru dengan naik ojek. Namun saat di toko ternyata belum buka," ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, Senin (5/8/2024).
Saat itu, korban memutuskan untuk menunggu di depan toko. Pada waktu yang sama, sebuah mobil Wuling Confero dengan nomor polisi N 1455 K yang berisi tiga orang komplotan begal mendekatinya.
"Pelaku menawari korban untuk diantar ke rumah penjual jamu, namun ditolak oleh korban. Saat itulah korban langsung dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa putar-putar keliling kota," ujarnya.
Ketika berada dalam mobil, para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan tas yang berisi uang sebesar Rp14 juta. Korban juga diancam akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan pelaku.
"Kebetulan memang saat itu Mbah Kalis membawa uang penjualan hasil pertaniannya. Kebiasaannya ya seperti itu, uang tabungannya selalu dibawa kalau sedang berpergian," tutupnya.
Di sisi lain, korban yakni Kalis mengaku ketika dibawa pelaku, dirinya sempat disekap oleh pelaku berbadan besar. Pada saat itu, kakek tersebut masih berusaha mempertahankan barang miliknya.
Usai uang korban dirampas, pelaku pun menurunkan korban di tepi jalan.
Dari kejadian itu, Abidin mengatakan pihaknya segera mengirimkan tim opsnal untuk menyelidiki kasus tersebut. Sebagai hasilnya, pihaknya berhasil menangkap salah satu pelaku di Desa/Kecamatan Arjasa, Jember.
"Dari tiga pelaku, yang berhasil kami tangkap adalah MS (46), sedangkan dua tersangka lain masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Polisi terpaksa menembak kaki salah satu tersangka karena ia mencoba melawan saat ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 365 KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun bui.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila