Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR RI Tegaskan Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset secara Komprehensif dan Berkeadilan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komisi III DPR RI Tegaskan Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset secara Komprehensif dan Berkeadilan
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, akomodatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Rapat Bahas RUU Perampasan Aset Digelar Bersama BKD

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD) guna mendalami dan memantau perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU tentang Perampasan Aset.

Adang Daradjatun menyebut rapat ini sebagai langkah krusial untuk menyelaraskan substansi hukum sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih lanjut.

"Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia", ungkapnya.

RUU Jawab Masalah Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset

Adang menyampaikan bahwa paparan BKD menunjukkan bahwa RUU ini disusun untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum, termasuk rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi.

Selain itu, keterbatasan instrumen hukum yang tersedia saat ini dalam menangani perampasan aset juga menjadi alasan pentingnya RUU ini.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang.

RUU ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme perampasan aset, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

"Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik", ia mengungkapkan.

Adang juga memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik yang luas dalam proses pembahasan RUU ini.

Partisipasi akan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil guna memastikan proses yang inklusif.

"RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa", tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa