
Pantau - Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Majalaya, Karawang dilaporkan ke polisi. Pimpinan ponpes tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Karawang, Saepul Rohman mengatakan pihaknya mendatangi Polres Karawang bertujuan untuk melaporkan pimpinan salah satu ponpes.
"Kami mendatangi Polres Karawang, untuk melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang menurut keterangan para korbannya itu, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan atau pengurus ponpes yang ada di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang," kata Rohman, Kamis (8/8/2024).
Rohman menyebutkan berdasarkan keterangan kliennya, oknum pemimpin ponpes tersebut melakukan pelecehan terhadap 20 santriwatinya.
"Kalau berdasarkan penelusuran kami, ada 20 santriwati di usia SMP menjadi korban. Namun yang saat ini kami dampingi untuk melaporkan dugaan kasus tersebut, baru hanya 6 orang, selebihnya nanti akan di dalami oleh penyidik di Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang," ungkap Rohman.
Rohman menjelaskan pelecehan tersebut terjadi saat proses pengajian. Pelecehan tersebut terjadi sejak empat bulan lalu sehingga kondisi para korban mengalami trauma.
"Setelah pelecehan terjadi saat proses pengajian berlangsung, kemudian para korban juga diajak untuk menonton video dewasa oleh oknum pimpinan ponpes tersebut," jelas Rohman.
"Pasca-mengalami peristiwa itu, mereka terlihat sangat trauma dan mereka butuh trauma healing yang perlu dilakukan oleh pemerintah juga, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang. Karena mayoritas para korban ini berusia belasan tahun dan masih siswi SMP," lanjut Rohman.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Khalied Malvino