Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bapak Kos Makan Daging Kucing di Semarang Jadi Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bapak Kos Makan Daging Kucing di Semarang Jadi Tersangka
Foto: Bapak Kos Makan Daging Kucing di Semarang/ANTARA

Pantau - Seorang pria berinisial N (64) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga aniaya kucing hingga tewas, kemudian dagingnya dikonsumsi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.

"Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak 3 tahun lalu," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo dilansi Antara, Kamis (8/8/2024).

Baca: Dalam Setahun, Bapak Kos Ngaku Makan 10 Kucing di Semarang

Dalam aksinya, kata dia, pelaku memukul kucing yang ditemuinya dalam kondisi tidur, kemudian dipukul dengan gagang sabit. Pelaku lantas memotong dan merebus daging kucing sebelum mengonsumsinya.

Adapun alasan pemilik indekos di Gunungpati, Kota Semarang, itu nekat mengonsumsi daging kucing, menurut dia, karena menganggap daging itu rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan untuk memasak daging kucing serta sejumlah potongan tulang yang berasal dari kucing tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

Baca Juga: Pengakuan Bapak Kos di Semarang Makan Daging Kucing Buat Obat Diabetes

Terhadap tersangka, kata dia, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Ia menambahkan bahwa penyidik juga masih berkoordinasi untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

Sebagai informasi, kasus bapak kos makan daging kucing yang dipergoki anak kosnya ini viral di media sosial. Dalam akun @three.in.onee berisi rekaman suara antara NY dan orang yang diduga memergoki NY sedang menyantap daging kucing.

Adanya kasus ini, aparat kepolisian pun turun tangan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa penguni kos yang mengetahui aksi tersebut. Inafis Polrestabes Semarang juga melakukan pemeriksaan di indekos milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diamankan sejumlah barang bukti seperti alat penanak nasi, sebilah sabit, dan potongan tulang yang diduga dari kucing yang disembelih pelaku.

Penulis :
Fithrotul Uyun