
Pantau - Seorang pria berinisial W (38) ditangkap usai menyebabkan rumahnya kebakaran saat cekcok dengan istrinya di Cilincing, Jakarta Utara. Polisi sebut saat ini W sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan saat ini W telah ditetapkan sebagai tersangka peristiwa tersebut.
"Sudah (diamankan). Sudah jadi tersangka, soal pembakaran," kata Gidion, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya, Kasi Ops Sudin Damkar Utara, Gatot Sulaiman menuturkan penyebab dari kebakaran tersebut bermula saat tersangka membakar selimut saat berselisih dengan istrinya.
"Penyebab membakar selimut. Kronologinya suami membakar selimut karena berselisih (dengan istrinya)," tutur Gatot.
Diketahui, kebakaran rumah tersebut terjadi pada Minggu (11/8) siang. Saat kejadian sepasang suami istri berselisih lalu suaminya emosi sehingga membakar selimut yang memicu kebakaran rumah tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun