Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Masa Penahanan Pemilik-Penganiaya di Daycare Depok Diperpanjang hingga 40 Hari

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Masa Penahanan Pemilik-Penganiaya di Daycare Depok Diperpanjang hingga 40 Hari
Foto: Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Pantau - Penganiaya sekaligus pemilik daycare di Depok,  Meita Irianty (37) alias Tata Irianty telah kembali ke tahanan. Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka.

"Kalau perpanjangan penahanan sudah ya. Kalau tahap 1 belum karena kita baru mendapatkan hasil visum dan kita menunggu visum psikiatri hukum dari korban (MK) yang satunya yang di atas 1 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (21/8/2024).

Arya mengatakan bahwa berkas perkara masih dalam tahap persiapan untuk diserahkan kepada jaksa. Sementara itu, masa penahanan Meita diperpanjang sampai 40 hari.

"Belum tahu (kapan P21) kan masih proses, tahap 1 aja belum. Kan kalau penahanan itu kan penahanan pertama itu 20 hari, diperpanjang 40 hari," jelasnya.

"Ini kan nanti proses nanti jaksa lah yang menentukan P21-nya kapan, kita kan hanya mengumpulkan bukti dan mengirim berkasnya ke sana," sambungnya.

Adapun, Arya menjelaskan tersangka Meita telah melakukan kekerasan tersebut berulang kali. Dia juga mengatakan Meita dikenakan pasal berulang.

"Jadi kasus Wensen School ini kan kalau pelaku kan memang sudah kita tahan, kita tinggal melengkapi alat bukti yang digunakan untuk pemberkasan," ujar Arya.

Hasil visum mengungkapkan adanya memar pada tubuh korban. Adapun, pemeriksaan psikiatri hukum akan diajukan polisi kepada korban MK (2).

"Nah sejauh ini visum sudah keluar tapi emang yang berhak menjelaskan lebih rincinya itu dokter ya. Tapi kita liat sekilas ada memar dari korban. Sedangkan psikiatri hukum kepada korban yang usianya di atas 1 tahun ini kita ajukan nanti dilakukan pemeriksaan kepada korban," jelasnya.

Arya menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan Meita merupakan tindakan yang berulang. Karena itu, Meita dikenai pasal berulang agar tersangka mendapat ancaman hukuman yang lebih berat. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap tersangka.

"Kita juga melihat bahwa ini dari video yang kita lihat perbuatannya ini adalah perbuatan yang bukan sekali tapi perbuatan yang berulang sehingga dengan perbuatan berulang ini, maka si pelaku kita jerat dengan pasal berulang. Supaya dia mendapat ancaman hukuman lebih tinggi," jelasnya.

Meita dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP mengatur perbuatan berlanjut. "Pasal 64 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Diketahui, tersangka penganiayaan balita dan bayi di daycare Depok, Meita Irianty atau Tata Irianty (37) telah kembali ke tahanan. Polisi memperpanjang masa penahanan Meita hingga 40 hari.

Sebelumnya, beredar di media sosial seorang balita berusia 2 tahun mengalami penganiayaan saat dititipkan di penitipan anak (daycare) di Cimanggis, Depok. Dilaporkan korban mengalami berbagai perlakuan buruk, termasuk ditendang hingga ditusuk oleh terduga pelaku, yang juga pemilik daycare yang berinisial MI.

Kekerasan yang menimpa korban diketahui ibunya berinisial RD usai menerima laporan dari guru di daycare. Orang tua korban juga baru mengetahui penganiayaan tersebut pada Rabu (24/7).

Belakangan juga diketahui bayi berusia 9 bulan ikut menjadi korban penganiayaan di daycare tersebut hingga mengalami dislokasi pada kaki bagian kanan. Kini, Meita selaku pemilik daycare yang juga melakukan penganiayaan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila