
Pantau - Seorang pria berinisial YA (26) ditangkap karena menyebarkan video porno anak dibawah umur di Jakarta Barat. Pelaku menyimpan 59 video koleksi video porno anak dan dewasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi penangkapan pelaku penyebaran video porno anak tersebut.
"Tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban," kata Ade Ary, Minggu (25/8/2024).
Ade Ary menjelaskan penangkapan pelaku setelah tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan partoli siber dan menemukan akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno anak dibawah umur.
"Pada saat melakukan patroli siber, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban (anak korban)," jelas Ade Ary.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dan polisi berhasil mengidentifikasi korban yang masih berusia 16 tahun di Bekasi. Kepada polisi korban mengaku pernah berkenalan dengan pelaku melalui Telegram dan berlanjut hingga akhirnya pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming uang.
"Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang Rp 600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh Tersangka," ungkap Ade Ary.
Selanjutnya, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor lain yang diketahui adalah pelaku dan kembali memaksa korban melakukan adegan pornografi melalui video call. Selain itu, korban juga diancam denda Rp1 juta jika tidak mengikuti perintah pelaku serta mengancam akan menyebarkan video porno tersebut.
"Saat itu pelaku mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi 'budak seks' bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," ujar Ade Ary.
"Apabila tidak dilakukan, anak korban harus membayar sebesar Rp 1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," sambung Ade Ary.
Korban yang mengetahui dirinya direkam saat melakukan video call seks pun memohon kepada pelaku untuk tidak menyebarkan tetapi tidak digubris oleh pelaku. Diketahui, pelaku ditangkap pada Selasa (30/7). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di amankan di Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun