billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

DPR Sebut Kasus Bullying di PPDS Undip Masuk Kategori Kriminal

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Sebut Kasus Bullying di PPDS Undip Masuk Kategori Kriminal
Foto: Dokter Aulia Risma yang diduga bunuh diri akibat perundungan yang diterimanya.

Pantau - Kasus dugaan bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) dinilai telah memasuki ranah kriminal. 

Hal ini mengemuka setelah adanya temuan dari Kemenkes yang mengungkapkan bahwa korban, dr. Aulia Risma Lestari, diduga dimintai uang secara paksa oleh seniornya dengan jumlah antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pemerasan dan tindakan kriminal yang serius. 

"Kasus ini harus menjadi perhatian khusus karena ini bentuk pemerasan, sudah kriminal, dan sangat meresahkan," kata Arzeti dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, perundungan yang terjadi sudah berada pada level yang mengkhawatirkan, karena selain melibatkan kekerasan fisik dan mental, juga terdapat unsur tindak pidana pemerasan.

"Ini sangat mengkhawatirkan karena perundungan bukan lagi soal fisik dan mental, tetapi juga pemerasan," tambahnya. 

Arzeti juga menyoroti ketidakadilan yang muncul dari praktik pemerasan ini, terutama karena tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan finansial yang sama. 

"Permintaan uang yang tidak wajar menunjukkan adanya ketidakadilan dalam akses pendidikan. Praktik seperti ini dapat menghambat mahasiswa yang kurang mampu untuk melanjutkan studi," tutupnya.

Sebelumnya, hasil investigasi Kemenkes mengungkap adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum senior terhadap dr. Aulia Risma Lestari dan rekan-rekannya selama menjalani pendidikan PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto turut mengonfirmasi adanya informasi mengenai pungutan liar tersebut. 

"Kami telah mendapatkan informasi adanya pungutan itu, nanti menjadi bahan petunjuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi," jelas Artanto.

Penulis :
Aditya Andreas