
Pantau - Seorang buronan bandar narkoba bernama Salihin alias Saleh (39) asal Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil ditangkap. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buron tersebut setelah dua tahun kabur menghindari hukuman.
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengkonfirmasi telah menangkap bandar narkoba di Kalteng yang telah dijatuhi hukuman 7 tahu penjara serta denda Rp1 miliar saat putusan Mahkamah Agung pada (25/10/2022).
"Ia merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya," kata Marthinus, Rabu (11/9/2024).
Penangkapan ini berawal dari penangkapan terhadap Saleh oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan, oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas, sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan.
"Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar," ucapnya.
Baca: Pengedar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, 30 Kg Ganja Disita
Sementara, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri menuturkan usai terpidana dijatuhi vonis, Saleh berhasil melarikan diri sehingga eksekusi hukuman belum sempat dilakukan dan akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.
Berbekal laporan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Tim gabungan BNN kembali melakukan pengejaran terhadap terpidana Saleh yang diketahui telah melarikan diri dari Kota Palangka Raya.
"Hingga pada 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah," ujarnya.
Saat dilakukan pengejaran, lanjut I Wayan, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat Saleh berinisial E.
Baca Juga: Polisi Sebut Bandar Narkoba di Kampung Bahari Dahulu Alex Bonpis
Baca Juga: Polisi Ringkus Ibu dan Anak Edarkan Sabu di Kalsel
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, pada Rabu, 4 September 2024, Tim menemukan informasi terkait keberadaan Saleh yang diketahui berada di kediamannya di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya," tuturnya.
Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh, diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.
Akibat perbuatannya, Saleh dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal tersebut merupakan Pasal yang disangkakan kepada Saleh saat putusan sidang tahun 2022 silam.
"Terhadap Saleh kita juga akan mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar I Wayan.
Diketahui, Saleh yang dikenal pandai melarikan diri disebut mirip mirip bos kartel narkoba Kolombia, Pablo Escobar karena merencanakan bisnisnya secara terstruktur. Pada 2020, pihak kepolisian berhasil mengungkap kampung narkoba yang dikelola Saleh dan memiliki akses 3km dari jalan utama. Kampung narkoba milik Saleh tersebut mirip dengan markas kartel narkoba Kolombia yang untuk menuju titik tersebut memiliki tiga gerbang yang halus dilalui.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq