
Pantau - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melontarkan sindiran tajam terhadap KPK terkait penanganan dugaan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.
Dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Masa Depan Demokrasi RI setelah Aksi Pembegalan’ di Jakarta Timur pada Kamis (12/9/2024), Hasto menyatakan bahwa hukum di Indonesia kini sering menjadi alat politik.
Ia mempertanyakan sikap KPK yang menyebut Kaesang bukan pejabat negara, sehingga tak perlu diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
"Ketika sudah menyangkut kepentingan keluarga, KPK bilang dia bukan PNS, bukan pejabat negara. Padahal, saya sendiri bukan PNS, bukan pejabat negara, tapi tetap diperiksa KPK," ujar Hasto.
Hal ini merujuk pada pengalamannya diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan Harun Masiku.
Hasto merasa ada perlakuan tidak adil dalam proses hukum yang terjadi. Ia menilai, alasan Kaesang tidak diperiksa karena bukan pejabat negara merupakan bentuk diskriminasi.
"Jelas-jelas ada jet pribadi, tapi tidak dipanggil sampai saat ini dengan alasan dia bukan pejabat negara. Ini adalah diskriminasi yang luar biasa," tegas Hasto.
Sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang yang awalnya ditangani oleh tim Gratifikasi KPK kini dipindahkan ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa Kaesang tidak wajib melapor ke KPK karena bukan penyelenggara negara.
"Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati atau gubernur. Kalau bukan penyelenggara negara, tidak perlu melapor ke KPK," jelas Ghufron.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Sofian Faiq