
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong agar dugaan kasus perundungan (bullying) di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan, diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurutnya, kuasa hukum korban, RE (16), seharusnya tidak langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian sebelum mengetahui secara pasti kronologi kejadian.
"Kuasa hukum semestinya duduk bersama dan mencari solusi yang bisa diterima semua pihak. Jangan sampai penegakan hukum digunakan sebagai alat oleh kelompok tertentu," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Sahroni menilai, langkah melapor ke polisi tanpa kejelasan duduk perkara justru dapat mempersulit penyelesaian.
Ia mengingatkan, agar kuasa hukum dan pihak pelapor tidak menggunakan aparat penegak hukum sebagai instrumen untuk menunjukkan kekuasaan.
"Kuasa hukum seharusnya bertindak hati-hati sebelum membawa perkara ke ranah hukum yang belum jelas kebenarannya," tegas Sahroni.
Terkait penyelidikan, Sahroni juga mengimbau agar pihak kepolisian maupun masyarakat tidak terburu-buru menyalahkan sekolah atas dugaan perundungan ini.
Ia menyebut, fakta yang ada menunjukkan bahwa permasalahan tersebut melibatkan perselisihan antar murid yang belum tentu merupakan tindakan perundungan.
"Perlu diingat bahwa masalah ini adalah perselisihan antar murid, yang belum tentu benar merupakan tindakan bullying. Kita harus berhati-hati dalam menangani kasus ini," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas