
Pantau - Seorang narapidana berinisial HS terungkap mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Kalimantan Utara. Selain mengontrol peredaran sabu, HS juga terlibat dalam pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, yang mencapai total Rp 2,1 triliun.
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga menegaskan pentingnya upaya pencegahan yang terus dilakukan pihaknya. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kemenkumham kepada Bareskrim Polri.
"Warga binaan di dalam lapas itu ada 300 ribu orang, 300 ribu orang itu (di antaranya) 145 ribu orang itu adalah tindak pidana narkoba. Nah tindak pidana narkoba yang di dalam ini, tentu menjadi bagian dari kami, dari investigasi bersama-sama dengan Bareskrim," kata Reynhard dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2024).
Meskipun pihaknya telah mengambil langkah-langkah pencegahan, Reynhard mengakui masih ada narapidana yang nekat melakukan aktivitas ilegal dari balik jeruji. Dia menekankan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat, baik dari dalam maupun luar penjara.
"Ini juga untuk memperingatkan untuk orang yang di dalam jangan lagi bermain-main dengan narkoba dan orang yang di luar untuk mempengaruhi yang sudah di dalam," kata dia.
Baca Juga:
Terungkap! Jaringan Narkoba Thailand-Bali Modus Suplemen Makanan
Reynhard juga menegaskan bahwa oknum petugas yang terlibat dalam jaringan ini akan ditindak secara tegas. Pihaknya berkomitmen untuk membersihkan sistem dari praktik-praktik korupsi yang dapat menghambat upaya pemberantasan narkoba.
"Termasuk pegawai yang juga bermain. Ini termasuk bersih-bersih yang juga bagian dari kerja sama yang dilakukan bersama-sama dengan teman-teman. Jadi sinergi sangat baik, mari kita berantas narkoba di mana pun berada," tegas Reynhard.
Pembongkaran Jaringan Pencucian Uang
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pencucian uang senilai Rp 2,1 triliun yang dikelola oleh HS. Dia ditangkap pada tahun 2020 dan awalnya dijatuhi hukuman mati, tetapi hukuman tersebut diperlonggar menjadi 14 tahun setelah mengajukan banding.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa HS telah mengendalikan jaringan sabu sejak 2017, bahkan saat sudah mendekam di penjara. Dalam periode itu, total uang yang beredar mencapai Rp 2,1 triliun, dengan sekitar Rp 221 miliar digunakan untuk membeli aset-aset seperti mobil dan tanah.
Kasus ini menyoroti perlunya evaluasi dan reformasi dalam sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah peredaran narkoba yang terus berlangsung. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan untuk lebih aktif dalam kolaborasi guna menanggulangi masalah ini secara menyeluruh.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah