
Pantau - Seorang pria bernama Wily Yadri (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus fetisisme seksual pada perempuan di Lebak, Banten. Polisi sebut tersangka terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong mengatakan akibat perbuatannya pelaku terancam 12 tahun penjara.
"Sudah gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan serta menetapkan WY sebagai tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Limbong, Jumat (27/9/2024).
Baca: Korban Fetisisme di Lebak Ngaku Pelaku Minta Bantuan Kerjakan Tugas-Promosi Jilbab
Limbong menuturkan pelaku dijerat Pasal 1 UU ITE Tahun 2024 dna Pasal 29 UU Pornogradi karena membuat serta menyebarkan video fetisisme tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa terkait video yang beredar sehingga tersangka belum dijerat UU TPKS.
"Nanti setelah perkembangan, kalau ada unsur ke TPKS-nya, iya mungkin kita terapkan. Sementara ini unsurnya masih UU Pornografi dan UU ITE," tutur Limbong.
Sebelumnya, dua siswi SMA di Lebak, Banten menjadi korban fetisisme seorang pria berinisial WY (24). Pelaku merekam video fetisisme dengan modus meminta tolong mengerjakan tugas hingga promosi jilbab. Peristiwa tersebut terjadi saat korban masih duduk di bangku SMP.
Baca Juga: Pelaku Fetisisme 2 Siswi SMA di Lebak Serahkan Diri, Diduga Ada Puluhan Korban Lain
Diketahui, korban bertemu pelaku pada tahun 2021 di klub futsal. Saat itu, korban merupakan murid sedangkan pelaku adalah pelatih. Pengambilan video tersebut terjadi pada tahun 2022 saat korban berusia 13 tahun.
Selain itu, pelaku mengaku jika video rekaman tersebut dibuat untuk saling bertukar di komunitas yang diikut pelaku. Pelaku pun diketahui pernah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya pada tahun 2023.
Surat perjanjian tersebut ditandatangani pelaku di atas materai dengan lima poin. Pada poin pertama pelaku meminta maaf pada seluruh korban atas tindakannya tersebut. Korban juga berjanji akan menghapus video yang dibuat bersama para korban.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun