
Pantau - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK masih terus bergulir. Mantan bupati Musi Banyuasin ungkap dirinya diancam petugas rutan KPK ke ruang isolasi jika tak setoran.
Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex saat dihadirkan sebagai saksi mengatakan dirinya mendapatkan tawaran harus membayarkan sejumlah uang jika mau segera dipindahkan dari ruang isolasi.
"Kalau saya memesan alat komunikasi tersebut dan siap untuk membayar iuran bulanan, maka dalam hal ini isolasi saya bisa dipercepat. Dan bisa langsung dipindahkan ke dalam ruang blok," kata Dodi.
"Terus apa yang Saudara lakukan?" tanya jaksa.
"Awal-awalnya saya menolak, baik itu dari penawaran penasihat hukum, kemudian yang kedua juga dari penawaran alat komunikasi itu. Tetapi setelah saya melihat bahwa masa isolasi saya kok jadinya panjang, rata-rata itu harusnya antara 1-2 minggu tapi saya bisa 16 hari. Di situ saya menyerah karena saya merasa terpaksa," jawab Dodi.
Baca: Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Ngaku Setor Rp145 Juta
Kemudian, akhirnya Dodi menyerah hingga memenuhi permintaan tersebut dengan membayar sebesar Rp25 juta untuk keluar dari ruang isolasi.
"Akhirnya Saudara mengetahui bahwa permintaan itu dipenuhi untuk membayar, berapa yang dibayar pada awalnya itu?" tanya jaksa.
"Sepemahaman saya pada waktu Rp 20 juta, Pak," jawab Dodi.
"Tetapi berapa yang sebenarnya dibayar?" tanya jaksa.
"Setelah dua-tiga tahun kemudian, saya sempat ngobrol pelan-pelan, karena terus terang saya nggak mau mengingat-ingat lagi. Ternyata pada waktu itu disampaikan bahwa pembayarannya Rp 25 (juta)," jawab Dodi.
Lalu, Dodi mengungkapkan petugas Rutan juga mengancam akan mengembalikan dirinya ke ruang isolasi jika tak memberikan uang setoran senilai Rp4 juta perbulan.
"Siapa yang mengancam?" tanya jaksa.
"Petugas pada waktu itu. Pada waktu itu memang terus terang itu ada beberapa orang yang kurang lebih itu datangnya ada yang malam ada yang siang dan di sana pada waktu itu disampaikan, ya bagaimana pun juga saya manusia, Pak. Pada waktu itu ditawarkan untuk ikut aturan, kalau tidak diperpanjang. Dan walaupun sudah pindah itu bisa dikembalikan lagi, ancamannya seperti itu," jawab Dodi.
"Kalau tidak bayar diisolasi lagi?" tanya jaksa.
"Iya, aturannnya begitu, harus bayar," jawab Dodi.
"Kalau untuk bulanannya juga harus bayar lagi?" tanya jaksa.
"Bulanan Rp 4 juta iuran," jawab Dodi.
Baca Juga: Saksi Ungkap Pungli Rutan KPK Kumpulkan Capai Rp746,35 Juta pada 2020-2021
Dodi akhirnya pun menyetorkan uang tersebut dengan terpaksa dan para tahanan lain pun juga mengalami hal tersebut.
"Di antara temen-temen Saudara satu blok itu, juga bercerita apakah semua juga dipaksa untuk memberikan?" tanya jaksa.
"Oh iya Pak, karena nggak ikhlas Pak. Ada yang nggak ikhlas ada yang dalam hati dia menangis mungkin karena keluarganya jauh di pedalaman," jawab Dodi.
"Mereka bercerita?" tanya jaksa.
"Bercerita ke saya, karena mungkin merasa tempat curhat, Yang Mulia," jawab Dodi.
Dodi menuturkan pada Gedung C1 tidak istilah korting maupun lurah tetapi taanan yang dituakan dilihat dari lamanya masa tahanan. Total uang yang telah disetorkan Dodi yaitu sebesar Rp97 juta yang terdiri dari Rp 25 juta di awal pembayaran dan Rp 4 juta kali 18 bulan penahanan senilai Rp 72 juta.
Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.
Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun