Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Sita 43 Bidang Tanah terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

KPK Sita 43 Bidang Tanah terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
Foto: Abdul Gani Kasuba dikawal petugas kepolisian usai sidang putusan tipikor di PN Ternate, Maluku Utara, Kamis (26/9/2024). ANTARA/Abdul Fatah/aa.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Terbaru kini, KPK kembali menyita 43 bidang tanah terkait kasus tersebut.

"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Adapun penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (1/10). Namun, pihak KPK belum mengumumkan soal nilai total tanah yang disita penyidik tersebut. Selain itu, pada Senin (30/9), Tim penyidik KPK juga menggeledah salah satu rumah kerabat Abdul Gani di Ternate.

"Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK. (Hasilnya) itemukan barang bukti dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas," kata Tessa, Selasa (1/10).

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.

"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).

Baca juga: Kasus Narkoba Lapas Tarakan: HS Kendalikan Jaringan Sabu dan Pencucian Uang Rp 2,1 Triliun

Sidang Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.

Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan

Sementara itu, terdakwa AGK setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya. Begitu pula, JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga 7 hari ke depan dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode tersebut. 

Baca juga: Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani, KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris