billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Sandra Dewi Klaim 88 Tas Branded Disita Kasus Korupsi Timah Hasil Endorse

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Sandra Dewi Klaim 88 Tas Branded Disita Kasus Korupsi Timah Hasil Endorse
Foto: Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Pantau - Saksi kasus dugaan korupsi timah, Sandra Dewi menyebutkan sebanyak 88 tas mewah miliknya yang disita terkait dakwaan sang suami, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi merupakan hasil endorsement atau iklan.

Adapun dalam dakwaan, Harvey diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan men-transfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.

"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," kata Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Dilansir Antara, Sandra mengaku mulai membuka jasa endorsement sejak tahun 2012 dengan menjual namanya sebagai artis terkenal untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek.

Baca juga: Sandra Dewi Terima Aliran Dana Rp300 Juta Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Adapun, pada 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan Sandra dalam kegiatan endorsement.

Dalam kerja sama endorsement itu, terdapat kesepakatan bahwa Sandra harus mempromosikan tas mewah yang diberikan dengan imbalan antara lain tas mewah tersebut beserta uang dengan jumlah tertentu.

"Ini sudah 10 tahun saya jalani," ucapnya.

Tas mewah dan bermerek yang ia dapatkan dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun membuka jasa endorsement, namun beberapa tas mewah lainnya dijual lantaran tidak terpakai.

"Ada ratusan tas sebenarnya, tapi sisanya tidak saya pakai," kata Sandra menambahkan.

Sebagai informasi, Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022. Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Baca juga: Harvey Moeis Beli Mobil Rolls-Royce dan MINI Cooper Buat Kado Sandra Dewi Pakai Uang TPPU

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tanggapan Kejagung soal Sandra Dewi Gak Terima 88 Tas Branded Ikut Disita

Penulis :
Firdha Riris