
Pantau - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau membekuk seorang pria bernama M Gultom lantaran diduga membakar lahan untuk mengusir hama babi di Dusun Benuang, Kecamatan Kubu yang membuat api menyebar luas.
Kepala Polres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menyebutkan akibat perbuatan tersangka, api menyebar hingga merusak lahan seluas 4 hektare milik warga lain.
"Tersangka mengaku membakar lahannya pada Selasa (22/10), namun meninggalkan api yang akhirnya menjalar ke lahan lain," katanya, dilansir Antara, Minggu (3/11/2024).
Kebakaran baru diketahui oleh pemilik lahan tetangga, Sutrisno Tamba keesokan harinya. Tamba mendapati lahannya habis terbakar. Saat ditanyakan kepada Gultom, ia mengaku membakar tepian lahannya untuk mengusir hama babi dengan menggunakan mancis. Setelah membakar, ia pergi begitu saja dari lokasi kejadian.
Baca: Kebakaran Lahan di Bangka Belitung Berhasil Dipadamkan
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Lahan di Lombok Tengah
"Kasus kebakaran hutan ini menjadi perhatian penting pemerintah dan masyarakat. Kami imbau agar jangan ada yang coba-coba membakar lahan, karena jika tertangkap, pasti akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Gultom disangkakan atas Pasal 78 Ayat (4) juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 7,5 miliar rupiah.
Diketahui suhu di Provinsi Riau terasa begitu panas dan teriknya pada akhir Oktober 2024. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Pekanbaru mengungkapkan cuaca panas yang melanda disebabkan dampak Siklon Tropis Trami yang terpantau di Laut Filipina.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun