Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pengedar Pil Koplo di Serang Diciduk Polisi, Baru Sebulan Berjualan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pengedar Pil Koplo di Serang Diciduk Polisi, Baru Sebulan Berjualan
Foto: Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan di Polres Serang, Banten/ANTARA

Pantau - Polres Serang menangkap pengedar narkoba berinisial SJ (35) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten yang baru sebulan berjualan.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan tersangka SJ dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka SJ dicurigai melakukan bisnis narkoba," kata Bondan, dilansir Antara, Senin (18/11/2024).

Baca: 2 Pengedar Narkoba Sistem Ranjau di Kalsel Ditangkap, Sabu 2,4 Kg Disita

Baca juga: 3 Pengedar Sinte-Sabu di Bogor Ditangkap, Penyuplai DPO

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka, petugas mendatangi rumah SJ.

"Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan dari dalam tas tersangka ditemukan plastik berisi 570 butir pil double Y dan hexymer, uang hasil penjualan serta handphone juga diamankan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka SJ mengaku baru satu bulan melakukan bisnis tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ratusan butir pil koplo yang diamankan diakui miliknya yang dibeli dari AB (DPO) yang ditemui di sekitaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari Tanah Abang, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan," terangnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lampung, Sabu 9,76 Gram Disita

Atas perbuatannya, tersangka SJ dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. pihaknya juga akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Penulis :
Fithrotul Uyun