Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Klaim Miliki 4 Bukti Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kejagung Klaim Miliki 4 Bukti Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Foto: Tim perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata perwakilan Kejagung Teguh A, dilansir Antara, Rabu (20/11/2024).

Teguh menegaskan pihaknya sebagai termohon telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti. Bahkan, pihaknya juga sempat memeriksa Tom sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

"Tersangka sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.

Baca: Kejagung Tegaskan Proses Hukum Kasus Tom Lembong Transparan dan Akuntabel

Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Tak ada Maksud Politik

Dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik telah mendapatkan alat bukti keterangan dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon. Kemudian, Kejagung juga menjelaskan soal tudingan terkait tidak memberikan penunjukan kuasa hukum Tom Lembong secara mandiri. Teguh menegaskan pihaknya telah memenuhi hak-hak Tom Lembong saat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Penyidik telah memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka termasuk memberitahukan hak pemohon selalu tersangka untuk menunjuk dan diganti oleh penasihat hukum," ujarnya.

Dijelaskan, penyidik telah memberikan kesempatan soal penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi. Namun, Tom belum siap untuk menghadirkan kuasa hukumnya sendiri saat itu.

"Dalam BAP tersangka tanggal 29 Oktober 2024 jawaban nomor 4 yang menyatakan bahwa untuk pemeriksaan ini saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung RI," tambahnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar 18 November

Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lantaran penetapan tersangka terbilang sah sesuai aturan.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Penulis :
Fithrotul Uyun