
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, terkait dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016, dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Penyidik telah bekerja sesuai hukum acara. Setiap langkah dalam penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan bukti yang valid dan prosedur yang jelas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi tudingan tim kuasa hukum Tom Lembong yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berargumen bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah karena dianggap tidak didukung bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Tim hukum juga menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp400 miliar yang diumumkan Kejagung, tetapi dianggap tidak memiliki dasar audit resmi dari BPK RI. Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
Jaksa Agung Pastikan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Tak ada Maksud Politik
Namun, Harli Siregar menepis tudingan tersebut. "Kami memastikan semua temuan didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan. Audit atau perhitungan kerugian negara akan terus dilengkapi sesuai kebutuhan penyidikan," tegasnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari kebijakan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia diduga menandatangani penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi kebutuhan stok gula nasional. Penugasan tersebut mencakup kerja sama dengan delapan perusahaan swasta dalam mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Namun, Kejagung menilai kebijakan tersebut melanggar prosedur yang seharusnya hanya mengizinkan impor gula kristal putih langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT PPI.
Menanggapi permintaan tim kuasa hukum agar Tom Lembong dihadirkan dalam sidang praperadilan, Harli mempertanyakan urgensi dari kehadiran tersangka pada tahap ini."Sidang praperadilan tidak membahas substansi kasus, melainkan prosedur. Jadi, urgensinya apa?" ujarnya.
Kejagung menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menegaskan pentingnya supremasi hukum tanpa tekanan."Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan," tutup Harli.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah