billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pemberi Gift Promo Judi Online ke TikToker Sadbor Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pemberi Gift Promo Judi Online ke TikToker Sadbor Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi penangkapan. Sumber: Freepik

Pantau - Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial MG dan FBW terkait kasus judi online (judol) situs Naga Kuda. Keduanya memiliki peran masing-masing yakni MG sebagai marketing webstite judol sedangkan FBW yang memastikan situs judol itu dapat diakses.

"Dua orang yang kita amankan, yang pertama inisial MG, yang berperan sebagai marketing website judi online, mempromosikan atau meng-endorse Naga Kuda melalui influencer, di mana syarat untuk menjadi influencer-nya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang," kata Kabareskrim Porli, Komjen Pol Wahyu Widada, Kamis (21/11/2024).

"Kemudian inisial FBW, ini berperan memastikan website Naga Kuda dapat diakses dan aktif, menguasai rekening operasional Naga Kuda, dan mengurus rekening yang terblokir atau lupa password, dan melakukan transaksi ke uang berupa tarik tunai," tambahnya.

Adapun, salah satu pelaku berperan dalam memberikan gift atau hadiah kepada TikToker, termasuk Sadbor yang sebelumnya sempat ditangkap.
"Nah ini adalah atasnya lagi, yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk menawarkan perjudiannya tersebut," katanya.

Lebih lanjut, dalam penangkapan keduanya polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa barang elektronik, buku rekening hingga kendaraan.

Baca juga: Gunawan Sadbor Diangkat jadi Duta Anti Judi Online usai Penangguhan Penahanan

"50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek bank BCA, 4 bundel cek bank Mandiri, 11 unit SIM card, 1 buah flashdisk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda 4, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU," kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, TikTok yang terkenal dengan joget "Sadbor" yakni Gunawan Sadbor (38) ditangkap di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (31/10).

"Gunawan berperan untuk memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring 'flokitoto'," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Senin (4/11).

Kini, polisi telah menangguhkan penahanan Sadbor, yang terlibat kasus  promosi judi online melalui akun TikTok-nya. Penangguhan penahanan ini dilakukan atas permintaan keluarga Gunawan.

"Ya benar, atas permintaan dari keluarga, Gunawan alias Sadbor telah dilakukan penangguhan penahanannya oleh penyidik pada hari Jumat (08/11/24)," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, kepada wartawan, Minggu (10/11).

Baca juga: Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan 'Sadbor' 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Khalied Malvino