
Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial DIA (26) yang memiliki belasan paket narkoba jenis sabu siap edar di Jalan Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas aksinya tersebut," kata Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kompol Agus Ady Wijaya, dilansir Antara, Minggu (24/11/2024).
Adapun petugas mengamankan sejumlah barang bukti daru tangan pelaku, mulai dari satu bungkus plastik berisikan barang haram itu seberat 4,88 gram. Kemudian satu bungkus plastik berisi 18 plastik berisikan narkotika sabu seberat 7,42 gram.
Baca juga: Polisi Tangkap IRT Pengedar Narkoba di Kolaka, 13 Paket Sabu DisitaPenangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat bahwa terdapat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Pelaku ini diduga sering menjual sabu ke wilayah Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro penjaringan melakukan analisis dan pengembangan terhadap pelaku tersebut.
Akhirnya, petugas berhasil mengungkap keberadaan pelaku di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (6/11) pukul 19.00 WIB.
"Tim opsnal berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan mendapati barang haram itu ditemukan di kotak bekas pelindung gigi pelaku yang disimpan di lantai kamar kontrakan," katanya.
Baca juga: Pria Kecanduan Sabu Nekat Curi Motor di Tangerang Berujung Ditangkap Polisi
- Penulis :
- Firdha Riris