Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap IRT Pengedar Narkoba di Kolaka, 13 Paket Sabu Disita

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Tangkap IRT Pengedar Narkoba di Kolaka, 13 Paket Sabu Disita
Foto: Barang bukti narkotika dan uang tunai milik IRT di Kolaka. (ANTARA/HO- Polres Kolaka)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (20/11).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan di Kelurahan Ngapa marak terjadi peredaran narkoba, yang kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian.

“Petugas menerima informasi bahwa adanya tindak pidana narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Ngapa,” kata Dwi dilansir Antara, Jumat (22/11/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada terduga pelaku H alias M itu. Saat mendapatkan informasi yang akurat, Sat Resnarkoba Polres Kolaka langsung melakukan penggerebekan dan menangkap H di rumahnya.

Baca juga: Sabu Rp12 Miliar Asal Malaysia Disita dari Pengedar Narkoba di Kaltim

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus plastik klip bening dengan berat 4,30 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dalam kamar pelaku," ujarnya.

Ia mengungkapkan selain 13 paket sabu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti non-narkotika lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Petugas juga mengamankan satu paket plastik bening dan uang tunai sebesar Rp2,9 juta," ungkap Dwi.

Lebih lanjut, polisi kemudian menggiring pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentan narkotika dan terancam penjara seumur hidup.

“Atas perbuatannya, pelaku H alias M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” jelasnya.

Baca juga: Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Afghanistan-Jakarta, Sabu Rp538 M Disita


 

Penulis :
Firdha Riris