
Pantau - Aparat kepolisian SatReskrim Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan sepuluh orang terduga pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap seorang wanita disabilitas yang masih berstatus pelajar di daerah setempat.
"Kesepuluh terduga pelaku yang ditangkap di antaranya inisial R, R, L, A, M, M, H, R, R, S dan kesemuanya mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, dilansir Antara, Minggu (8/12/2024).
Adapun para pelaku ditangkap di tempat berbeda tanpa perlawanan atau di rumah nya masing-masing, karena telah memperkosa korban hingga hamil. "Para pelaku ditangkap berdasarkan pengakuan pelaku utama yang ditindak lanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku lainnya, pada Kamis (5/12)," katanya.
Baca juga: Viral! Bocah di Pasar Rebo Tewas usai Diduga Diperkosa Ayah Kandung
Kasus ini terungkap berdasarkan kecurigaan orang tua korban yang melihat kondisi perut yang buncit. Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, orang tua korban pun embeli alat tes kehamilan.
"Dan hasil tes nya ternyata positif, dan orang tua korban pun langsung melapor ke aparat kepolisian, yang ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa korban diduga dirudapaksa oleh para pelaku, sehingga pihaknya melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.
"Para pelaku diancam dengan UU perlindungan anak," katanya.
Baca juga: Bejat! ASN di Sumut Sekap-Perkosa Siswi SMP hingga Hamil, Diberi Uang Rp5 Ribu
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris