HOME  ⁄  News

Bejat! ASN di Sumut Sekap-Perkosa Siswi SMP hingga Hamil, Diberi Uang Rp5 Ribu

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bejat! ASN di Sumut Sekap-Perkosa Siswi SMP hingga Hamil, Diberi Uang Rp5 Ribu
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak dibawah umur (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang oknum ASN berinisial ALS (57) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (sumut) diduga menyekap dan memperkosa pelajar SMP berusia 13 tahun. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya hingga membuat korban hamil.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Desman Manalu mengatakan peristiwa tersebut terjadi berawal pada Jumat (24/5) saat pelaku mendatangi warkop orang tua korban.

"Kebetulan, korban yang sedang menjaga warung. Lalu, terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi untuk dirinya," kata Desman, Senin (25/11/2024).

Baca: Misteri Mayat di Jurang Luwu Timur Terungkap: Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan

Baca juga: Guru SLB di Makassar Ditangkap usai Diduga Perkosa Siswinya

Kemudian, saat korban mengantarkan kopi pesanan pelaku, mulut korban langsung dibekap pelaku dan ditarik ke arah kamar mandi warung. Saat itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dan mengancam pelaku serta memberikan uang Rp5 ribu,

"Pada saat itu, terlapor langsung melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, terlapor mengancam korban agar tak memberitahukan peristiwa tersebut ke siapapun dan memberikan uang sebanyak Rp 5 ribu," jelas Desman.

Baca juga: Pemerkosaan Siswi SMP di Sukoharjo oleh Junior Terbongkar usai Razia HP

Aksi bejat pelaku pun tak sampai disitu, pelaku kembali mendatangi korban pada Selasa (28/5) dengan modus yang sama memperkosa korban kembali. Perbuatan pelaku pun terungkap pada Rabu (6/11) orang tua korban curiga dengan kondisi perut anaknya yang membesar dan korban yang ditanya hanya terdiam tidak menjawab.

"Karena hanya diam, pelapor membawa korban ke puskesmas terdekat untuk diperiksa. Saat itu, pihak Puskesmas menerangkan ke pelapor bahwa, anaknya dalam keadaan hamil," ujar Desman.

Setelah itu, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil visum dinyatakan telah terjadi rudapaksa terhadap korban dan dari hasil USG korban telah mengandung usia kehamilan lebih kurang 25 minggu. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan  pencarian terhadap pelaku lantaran pelaku tidak berada di kediamannya.

Penulis :
Fithrotul Uyun