
Pantau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 guna memperkuat sistem merit dan manajemen talenta dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam kegiatan sosialisasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN kepada seluruh pemerintah daerah di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta.
Purwadi menjelaskan penerbitan regulasi tersebut bertujuan memperkuat sistem merit agar pengelolaan ASN semakin profesional dan berbasis kompetensi.
Ia mengungkapkan, "Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,".
Penerbitan PermenPANRB tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 sampai 2029 yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia aparatur.
Pemerintah menilai penguatan sistem merit menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan ASN di seluruh instansi pemerintah.
Lima Langkah Penguatan Sistem Merit
Purwadi menjelaskan penajaman implementasi sistem merit ke depan dilakukan melalui lima langkah utama.
Langkah pertama adalah penguatan delapan aspek sistem merit yang diterapkan secara utuh dan terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN.
Penguatan tersebut mencakup tahapan mulai dari perencanaan kebutuhan ASN hingga penerapan digitalisasi dalam pengelolaan manajemen ASN.
Langkah kedua adalah perubahan orientasi dalam pengukuran tingkat kematangan sistem merit.
Pengukuran tersebut akan menitikberatkan pada tiga dimensi sekaligus yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan sistem merit.
Langkah ketiga adalah penyusunan indeks sistem merit yang lebih objektif.
Ia menyatakan, "Ini dilakukan agar indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional,".
Langkah keempat adalah integrasi yang lebih kuat antara sistem merit dan manajemen talenta dalam pengelolaan ASN.
Integrasi tersebut menjadikan sistem merit sebagai fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, serta perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik di setiap instansi.
Langkah kelima adalah penguatan sistem merit melalui penerapan digitalisasi dalam manajemen ASN serta pengawasan yang lebih objektif.
Target Birokrasi Kelas Dunia 2045
Purwadi menekankan bahwa penajaman sistem merit diharapkan dapat mengubah cara pandang terhadap sistem tersebut.
Ia mengatakan, "Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi,".
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden dalam berbagai kesempatan memberikan arahan terkait pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Presiden memberikan perhatian khusus pada penguatan pengelolaan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi nasional.
Sejalan dengan arahan tersebut pemerintah menetapkan kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional tahun 2025 sampai 2045.
Kerangka tersebut memiliki visi World Class Bureaucracy 2045 yang menekankan pembangunan birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas.
Visi tersebut juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Dalam kerangka tersebut salah satu sasaran utama adalah terciptanya aparatur negara yang kompeten dan memiliki kinerja tinggi berbasis sistem merit.
Purwadi menegaskan target pemerintah terkait penerapan sistem merit di seluruh instansi.
Ia menyatakan, "Targetnya jelas. Seluruh instansi pemerintah berada pada kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045. Artinya, sistem merit bukan sekadar instrumen manajemen kepegawaian, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kualitas ASN secara nasional,".
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membentuk kualitas ASN yang diharapkan pada tahun 2045.
Kualitas ASN yang ingin dicapai meliputi integritas yang tinggi, kemampuan adaptasi terhadap perubahan, serta kompetensi profesional yang kuat.
Ia mengatakan, "Kualitas inilah yang harus kita pastikan hadir melalui pengelolaan ASN yang objektif dan konsisten, termasuk melalui penerapan sistem merit di pemerintah daerah,".
- Penulis :
- Leon Weldrick







