Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terdakwa Pengedar Sabu dan Ganja Dituntut 6 Tahun Penjara

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Terdakwa Pengedar Sabu dan Ganja Dituntut 6 Tahun Penjara
Foto: Erwin Malik, terdakwa pemilik 18 paket sabu dan dua paket ganja ukuran kecil dituntut enam tahun penjara dalam persidangan di PN Ambon. (16/12) (ANTARA/Daniel/)

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Senia Pentury, menuntut Erwin Malik, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, dengan hukuman enam tahun penjara. Erwin terbukti memiliki 18 paket sabu dan dua paket ganja ukuran kecil.

"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU dalam persidangan di Ambon, Senin (16/12).

Tuntutan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Agus Tjahyo Mahendra, yang didampingi dua hakim anggota. Selain pidana penjara selama enam tahun, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:
Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
 

Faktor yang memberatkan tuntutan adalah ketidaksediaan terdakwa untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Kota Ambon. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa Erwin Malik ditangkap polisi setelah membeli 18 paket sabu dari Lexy di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, seharga Rp4,2 juta. Selain itu, ia juga membeli dua paket ganja dari L. Amin seharga Rp200.000.

Penulis :
Ahmad Ryansyah