
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung rencana pemerintahan Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti atau pengampunan kepada 44.000 narapidana.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan koreksi penting bagi institusi penegak hukum dalam menangani perkara-perkara ringan.
"Dengan misalkan 44.000 narapidana diberi amnesti oleh presiden terhadap kejahatan-kejahatan yang dipandang ringan, seperti pidana politik, Undang-Undang ITE, atau narkoba, saya kira ini menjadi koreksi bagi kita, terutama bagi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan," ujar Rudianto saat dihubungi, Selasa (17/12/2024).
Rudianto menilai, lembaga penegak hukum perlu memprioritaskan penyelesaian kasus ringan dengan pendekatan restorative justice.
Ia berpendapat, perkara yang bersifat ringan tidak seharusnya dilanjutkan hingga persidangan karena justru akan membebani sistem peradilan.
"Korban dan pelaku bisa dipertemukan untuk berdamai, sehingga tidak perlu melibatkan proses pengadilan yang lebih panjang," ungkapnya.
Baca Juga: Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari
Rudianto menyatakan, meningkatnya jumlah narapidana turut membebani anggaran negara, termasuk biaya kebutuhan dasar seperti makan untuk para tahanan.
Oleh karena itu, ia menilai langkah pemberian amnesti dapat menjadi solusi yang bijaksana untuk mengurangi beban tersebut.
"Kasus-kasus kecil ini sebenarnya tidak perlu masuk proses pemeriksaan di pengadilan, apalagi sampai diberi hukuman lama. Jika ini terjadi, beban negara semakin besar, termasuk anggaran untuk narapidana," jelasnya.
Menurut Rudianto, kebijakan amnesti bagi 44.000 narapidana adalah langkah arif yang mencerminkan sikap kepala negara dalam memandang persoalan hukum dan rakyatnya secara bijaksana.
"Langkah ini patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa kasus-kasus yang sifatnya ringan tidak semestinya berakhir dengan hukuman lama di penjara," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas