
Pantau - Kasus dugaan bullying dan pemerasan pada kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma masih bergulir. Polisi ungkap telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus terebut setelah dilakukan gelar perkara.
"Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik," kata Subagio, Selasa (24/12/2024).
Baca: Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Bullying Mahasiswa PPDS Undip
Baca juga: Ada 3 Korban Lagi di Kasus Bullying PPDS UNDIP, Bakal Lapor Polisi
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan pihaknya akan melakukan konferensi pers untuk menjelaskan detail terkait penetapan tersangka tersebut.
"Nanti akan ada presscon. Saya tidak akan memberi (keterangan) ke satu (wartawan), tapi kita ramai-ramai ke Polda," tutur Artanto.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun