Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Tangan Pria Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banjarmasin

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Tangkap Tangan Pria Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banjarmasin
Foto: Polisi mengamankan SA beserta barang bukti narkoba di Banjarmasin. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Pantau - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan. melakukan tangkap tangan terhadap pria berinisial SA (33) karena kedapatan mengedarkan puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi logo mahkota warna merah muda.

"Setelah tertangkap tangan, kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan 18 paket sabu dengan berat 49,36 gram serta 25 butir ekstasi jenis ineks dengan logo mahkota warna merah muda berat bersih 10,16 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P Dewa, dilansir Antara, Minggu (29/12/2024).

Adapun pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat di mana SA sering melakukan transaksi narkoba dan meresahkan masyarakat. Untuk pelaku, tertangkap tangan saat membawa sabu dan ineks tersebut, pada Kamis (26/12), saat berada di Jalan Pramuka tepatnya di depan Komplek Pelangi Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Baca juga: TNI Kodim Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba di Dompu saat Pesta Sabu

Bukan itu saja, selain menyita sabu dan ineks, petugas di lapangan juga mengamankan satu unit sepeda motor dengan nopol DA 6530 PCI, satu bilah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, dan satu pak plastik klip diduga untuk membungkus narkoba agar siap diedarkan.

Atas temuan barang bukti narkoba di lapangan dan pelaku tertangkap tangan akhirnya dengan terpaksa SA digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, SA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba. Dari ungkap perkara di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, bisa dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga: Oknum Kades Touna Sulteng Ditangkap Polisi, Usai Video Dirinya saat Pakai Sabu Tersebar 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris