HOME  ⁄  Hukum

Curi 11 Karung Bawang Putih di Pasar Mandalika, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Curi 11 Karung Bawang Putih di Pasar Mandalika, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi
Foto: Dua tersangka kasus pencurian 11 karung bawang putih di Pasar Mandalika. ANTARA/Dhimas BP

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian 11 karung bawang putih di Pasar Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kasus ini ada sebanyak dua orang pria yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ternyata merupakan residivis.

"Salah satu dari pelaku merupakan residivis inisial JA (25). Sudah masuk penjara dua kali. JA inilah aktor utamanya, baru keluar lapas kurang lebih satu bulan. Kemudian melakukan lagi perbuatan pencurian," kata Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, dilansir Antara, Jumat (10/1/2025).

Selain AJ, pelaku yang juga sudah berstatus tersangka ini berinisial GR (21). Imam mengatakan keduanya berasal dari Bertais, Kota Mataram, yang masih satu kelurahan dengan Pasar Mandalika.

Baca juga: Polisi Bekuk 16 Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Jakarta Timur

Aksi kedua tersangka ini terungkap dari rekaman CCTV yang terpasang di kios milik korban. Aksi tersebut berlangsung pada Jumat malam (3/1). "Dari penelusuran CCTV, keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing," ujarnya.

Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku terpantau masuk ke kios korban melalui pintu belakang. Saat beraksi, pelaku juga terekam merusak kamera CCTV. Beruntung, rekaman CCTV itu masih tersimpan dan menjadi dasar kepolisian menelusuri identitas kedua pelaku.

Terkait barang bukti hasil pencurian, Imam mengatakan bahwa kedua pelaku telah menjualnya dengan harga Rp4,1 juta. Hasil penjualan sudah dibagi dua. Sedangkan, berdasarkan pengakuan korban, kerugian akibat aksi pencurian ini mencapai Rp6,7 juta dengan berat per karung bawang putih 20 kilogram. 

"Pengakuan tersangka, uang hasil jual barang bukti sudah habis untuk judi online slot," ucap dia.

Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa proses hukum kedua pelaku kini tengah berjalan di tahap penyidikan. Penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: 2 Pelajar di Sumedang Curi Brankas Berisi Emas dan Uang Ratusan Juta gegara Dendam

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris