
Pantau - Dua siswa SMK berinisial BS (15) dan FLG (15) ditangkap polisi di Sumedang, Jawa Barat. Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian brankas berisi emas dan uang ratusan juta rupiah.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengonfirmasi penangkapan dua pelaku yang masih berstatus pelajar.
"Pelaku kita amankan sebanyak dua orang, yang pertama BS umur 15 tahun masih status pelajar, kemudian FLG juga sama di bawah umur 15 tahun status masih pelajar," kata Joko, Jumat (3/1/2025).
Baca: Rumah di Bekasi Dibobol Maling saat Pemilik Liburan, Perhiasan hingga HP Raib
Joko menjelaskan pencurian brankas tersebut bermula ketika pemilik ruma Muhammad Nurmansyah (53) meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada Kamis (2/1) untuk berlibur ke Majalengka sejak pagi. Namun, saat kembali ke rumah pada sore hari, ia menemukan rumahnya dalam kondisi kaca berserakan serta brankas di dalam lemari hilang.
"Krorban karena masih suasana liburan ingin bersilaturahmi ke rumah keluarganya di Majalengka, kemudian pagi hari berangkat. Tapi ketika sore hari pas pulang datang ke rumah korban melihat ada pecahan kaca di dalam rumah dan langsung curiga masuk ke kamar melihat ke lemari, ternyata brankas di dalam lemari sudah hilang sudah tidak ada," jelas Joko.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian.
"Korban langsung menghubungi kepada anggota reskrim Polres Sumedang. Kemudian pada pukul 18.30 WIB atau dua jam kemudian pelaku berhasil diamankan sebanyak dua orang," ujar Joko.
Baca juga: Kotak Amal di Masjid Gresik Pindah ke Toilet, Uang Jutaan Rupiah Dicuri
Motif pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran pelaku dendam korban yang merupakan bibi pelaku sering merendahkan orang tuanya dan juga membanding-bandungkan soal harta. Para pelaku rencanya akan diamankan di rumah aman karena masih di bawah rumah.
Uang hasil pencurian tersebut sudah sempat dibelikan satu buah handphone. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti dalam penangkapan tersebut diantaranya alat yang digunakan berupa obeng dan kunci inggris, brankas yang sudah rusak, uang tunai senilai Rp250.785.000. Lalu, dua buah handphone, kotak-kotak emas, dan satu kendaraan Yamaha Mio yang digunakan oleh para pelaku saat melaksanakan aksinya.
Para pelaku diketahui sempat membuang barang bukti brankas yang sudah tak ada isinya di belakang Terminal Ciakar Sumedang untuk menghilangkan jejak tetapi berhasil ditemukan polisi. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun