HOME  ⁄  Hukum

KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN di Jakarta, Sita Kendaraan Mewah

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN di Jakarta, Sita Kendaraan Mewah
Foto: Gedung KPK (dok.istimewa)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Kamis (9/1/2025), KPK menggeledah rumah seorang mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta.

Temuan dalam Penggeledahan

Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah aset berharga yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan barang yang disita antara lain:

  • Tiga unit sepeda motor Vespa Piaggio dengan total nilai sekitar Rp 1,5 miliar.
  • Dua unit mobil Wuling senilai kurang lebih Rp 350 juta.
  • Barang bukti elektronik dan dokumen yang relevan dengan penyelidikan kasus.
     

“Aset-aset ini diduga merupakan bagian dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi terkait perkara LPEI,” ujar Tessa dalam keterangan persnya.

Baca Juga:
Ahok Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina
 

Modus Operasi dan Kerugian Negara

Penyidik KPK mengungkapkan adanya modus 'tambal sulam' dalam pengelolaan pinjaman dan pembiayaan kredit di LPEI. Modus ini melibatkan penggunaan pinjaman baru untuk menutupi pinjaman sebelumnya.

“Modus ini mengakibatkan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Fasilitas kredit tersebut bersumber dari anggaran APBN,” ungkap Tessa.

Peringatan KPK

KPK menegaskan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan atau menerima harta hasil korupsi. Mereka yang terbukti terlibat dalam upaya penyamaran atau penyembunyian aset dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau pencucian uang.

“Bila terbukti, para pihak yang membantu menyembunyikan hasil TPK akan menghadapi konsekuensi hukum serius,” tegasnya.

Potensi Pengembangan Kasus

KPK masih mempelajari temuan dalam kasus ini dan membuka kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. Tessa juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan pihak yang mengatasnamakan KPK untuk menawarkan jalan keluar dari kasus hukum.

“KPK tidak pernah memberikan peluang lolos kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi ini,” tutupnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler