Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Selebgram Bandung Dianiaya Perkara Dimintai Uang Parkir, 5 Pelaku Ditangkap!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Selebgram Bandung Dianiaya Perkara Dimintai Uang Parkir, 5 Pelaku Ditangkap!
Foto: Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat ungkap kasus penganiayaan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap lima dari sembilan pelaku penganiayaan terhadap seorang selebgram bernama Dudung S.P. yang terjadi pada malam pergantian tahun, Rabu (1/1), di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menyebutkan kelima pelaku itu adalah Iseng alias Kiseng, Hermawan, Roni Rahayu, Restu Kurniawan, dan satu anak di bawah umur.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada tanggal 1 Januari pukul 01.30 WIB," kata Kusworo, dilansir Antara, Sabtu (11/1/2025).

Baca: Kadisperindagkop Malut Aniaya Pendemo Kini jadi Tersangka

Kombes Pol. Kusworo mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika korban melihat teman-temannya dimintai uang parkir oleh sekelompok orang hingga terjadi keributan. Korban yang melihat keributan spontan merekam kejadian menggunakan ponsel. Namun, tindakan tersebut memancing emosi para pelaku.

"Awalnya satu orang melakukan pendorongan, kemudian ada yang memukul, bahkan sampai ada yang menyeret korban, lalu terjadi pemukulan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang di hadapan anak dan istri korban," kata dia.

Baca juga: Kasus Guru Ajak Siswa SMP Bersetubuh di Grobogan Ternyata Ada Penganiayaan

Setelah kejadian tersebut, lanjut dia, korban melaporkan ke Polsek Cimenyan. Seketika itu juga pihaknya langsung melakukan pencarian. Kapolresta menyebutkan pelaku melarikan diri ke Kabupaten Sumedang dan Subang, bahkan salah satu di antara mereka ada yang berlindung di tempat guru spiritualnya.

"Namun, karena video yang diunggah oleh korban ini viral, tersangka kabur keluar dari Kabupaten Bandung," katanya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang saat ini buron, bahkan nama mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun