
Pantau - Kepolisian telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) bernama Aidil Zacly Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak mereka, R (3,5) hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Orang tua tersebut terancam 15 tahun penjara.
Adapun Zack dan Sinta dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Terhadap Undang-Undang Perlindungan anak ancaman maksimal selama 15 tahun. Pasal pengeroyokan paling lama diancam 12 tahun, pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia diancam paling lama 7 tahun," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Terungkap! Ini Kronologi Anak di Bekasi Dibunuh Ayah-Ibu gegara Muntah
Lebih lanjut, orang tua korban kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Untuk penganiayaan terjadi pada Minggu (5/1/2025), dengan modus karena ortu kesal ditegur soal anaknya yang muntah di teras minimarket, yang menjadi lokasi mengemis sehari-hari.
"Disebabkan karena ditegur karyawan di minimarket karena korban muntah di teras minimarket, lokasi tersebut setiap hari tersangka mengemis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berjenis kelamin laki-laki diperkirakan berusia 5 tahun ditemukan dalam keadaan tewas terbungkus sarung di sebuah ruko kawasan Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (6/1) pagi pukul 07.00 WIB oleh juru parkir di sekitar TKP yang saat itu melihat ada seorang pria dewasa memanggul barang dibungkus sarung ke arah ruko.
Berdasarkan hasil pengecekan, korban ditemukan dalam posisi telentang ditutup sarung warna hitam mengenakan celana panjang dan kaus pendek. Pada tubuh mayat korban juga terdapat sejumlah luka.
"Di tubuh korban terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki. Serta di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan, dan dari mulut korban mengeluarkan cairan," kata Ade Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Orang Tua Bunuh Anak Terbungkus Sarung di Bekasi gegara Kesal Korban Muntah
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris